Pajak Kripto Indonesia: Panduan Lengkap 2026
Pajak Kripto Indonesia: Panduan Lengkap 2026 TL;DR: Di Indonesia, kripto diperlakukan sebagai komoditas, bukan mata uang. Setiap penjualan kena PPh final dan PPN yang dipotong otomatis oleh exchange berizin. Tarifnya berubah sejak Agustus 2025, jadi jangan pakai angka lama. Aset kripto juga wajib dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan, meski tidak dijual. Daftar Isi Apa Itu Pajak Kripto dan Dasar Hukumnya Tarif Pajak Kripto Terbaru Cara Menghitung dan Melaporkan Pertanyaan Umum Kesimpulan Apa Itu Pajak Kripto dan Dasar Hukumnya Kripto di Indonesia bukan alat pembayaran yang sah. Regulator memposisikannya sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka, dan sejak awal 2025 pengawasannya dialihkan dari Bappebti ke OJK. Konsekuensi pajaknya: transaksi kripto dianggap jual-beli aset, bukan transaksi valuta asing. Dasar hukumnya berlapis. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021) menempatkan kripto sebagai objek PPh dan PPN. Aturan teknisnya lalu diatur le...