Crypto Tax ID: Panduan Pajak Kripto Indonesia
Crypto Tax ID: Panduan Pajak Kripto Indonesia TL;DR: Crypto tax ID pada dasarnya adalah NPWP yang kamu pakai saat KYC di exchange kripto resmi. Sejak PMK 68/2022, transaksi kripto dikenakan PPh final 0,1% dan PPN 0,11% untuk exchanger dalam negeri. Kamu juga wajib melaporkan kepemilikan kripto di SPT Tahunan sebagai harta. Daftar Isi Apa Itu Crypto Tax ID dan Kenapa Penting Tarif Pajak Kripto di Indonesia Cara Lapor Kripto di SPT Tahunan Kalau Kamu Trading di Exchange Luar Negeri FAQ Seputar Pajak Kripto Apa Itu Crypto Tax ID dan Kenapa Penting Crypto tax ID bukan nomor baru yang harus kamu urus. Istilah ini merujuk pada NPWP yang kamu gunakan sebagai identitas pajak saat mendaftar dan melakukan verifikasi (KYC) di exchange kripto yang terdaftar di Bappebti. Tanpa NPWP, banyak platform resmi tidak bisa memproses akunmu sepenuhnya. Sejak UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kripto diposisikan sebagai komoditas, bukan mata uang. Konsekuensinya jelas:...