crypto-tax-id: Panduan Pajak Kripto di Indonesia 2026

# crypto-tax-id: Panduan Pajak Kripto di Indonesia 2026 > **TL;DR:** crypto-tax-id adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan untuk melaporkan transaksi kripto kepada DJP. Sejak 2022, transaksi kripto dikenakan PPh final 0,1% dan PPN 11%, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Trader kripto wajib mendaftarkan diri ke Kring Pajak atau DJP Online sebelum melaporkan aset kripto. ## Daftar Isi - [Dasar Hukum Pajak Kripto di Indonesia](#dasar-hukum-pajak-kripto-di-indonesia) - [Cara Hitung Pajak dari Transaksi Kripto](#cara-hitung-pajak-dari-transaksi-kripto) - [Langkah Registrasi NPWP untuk Trader Kripto](#langkah-registrasi-npwp-untuk-trader-kripto) - [Tips Pelaporan SPT Tahunan bagi Trader Kripto](#tips-pelaporan-spt-tahunan-bagi-trader-kripto) ## Dasar Hukum Pajak Kripto di Indonesia Perjalanan pajak kripto di Indonesia dimulai pada 2022 ketika pemerintah resmi mengatur aset kripto sebagai objek pajak. PMK Nomor 68/PMK.03/2022 menjadi tonggak utama, menyebutkan bahwa transaksi kripto dikenakan PPh final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi. Selain itu, PP No. 1 Tahun 2020 tentang PPn juga menyatakan bahwa entrega kripto terutang PPN dengan tarif 11% (naik 12% per 2025). Bappebti sebagai regulator under Kemendag bertanggung jawab atas aspek perdagangan, sementara DJP Kemendagri mengelola sisi perpajakannya. Ini berarti trader kripto berhadapan dengan dua institusi: Bappebti untuk izin operasional exchange, dan DJP untuk kewajiban pajak.

Comments

Popular posts from this blog